Pengujian emisi sedang dilaksanakan
Kegiatan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan pada tanggal 2 Juli 2010 terhadap 53 (lima puluh tiga) unit kendaraan roda empat milik karyawan dan operasional perusahaan. Kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam melaksanakan pemantauan kualitas udara dan baku mutu emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor, sesuai Pergub. DKI Jaya no.95/2007, dan mengacu pada nilai baku mutu sesuai S.Gub.DKI Jaya no.31/2008. Kegiatan ini melibatkan vendor yang mempunyai teknisi bersertifikat dan dibawah pengawasan BPLHD Prov. DKI Jaya.
Secara umum, zat-zat yang terkandung dalam buangan mesin bensin, antara lain:
- Carbondioxide-CO2, yang merupakan hasil pembakaran sempurna. Peningkatan CO2 di udara dapat menyebabkan terjadinya pemanasan global - efek rumah kaca.
- Hydrocarbon-HC, adalah sisa bensin yang tidak ikut terbakar. HC jika banyak terhirup manusia bisa menyebabkan pusing, iritasi mata, tenggorokan perih.
- Carbonmonoxide-CO, senyawa hasil pembakaran tidak sempurna. Jika banyak terhirup manusia dapat menurunkan kinerja jantung dan sistem syaraf.
- Oxigen yang tidak ikut terbakar
- Oxigen of Nitrogen-NO, terbentuk dalam proses pembakaran. Jika banyak terhirup manusia dapat menyebabkan iritasi hidung, mata, paru-paru, dan sakit kepala.
Gas buang dari mesin diesel, kandungan CO dan HC rendah namun konsentrasi NO dan O2 yang sangat tinggi. Selain itu, proses pembakaran tidak sempurna dapat menyebabkan batuk dan menstimulus asma serta bronchitis.
Prosentase parameter-parameter diatas yang dibandingkan dengan nilai prosentase standard baku mutu buangan yang baik, serta warna gas buang, menjadi tolak ukur lulus tidaknya uji emisi suatu kendaraan. Hasil evaluasi data, dari 53 unit kendaraan yang di uji, 51 unit (96,2%) dinyatakan lulus uji emisi dan 2 unit (3,8%) tidak lulus uji. Untuk yang tidak lulus uji emisi wajinb melakukan tune up, stel injection pump, kalibrasi nozzle, dan uji emisi kembali.
Program uji emisi ini akan dilakukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sekali.

Antrian kendaraan yang akan uji emisi